Senin, 26 Agustus 2013

Hakim yang menyidangkan Rahudman dimutasi


Dikutip dari WASPADA ONLINE


 – Ketua Majelis  Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sugianto yang menyidangkan perkara korupsi terdakwa Rahudman Harahap Walikota Medan non-aktif,  telah dimutasi jauh sebelum pembacaan sidang vonis bebas murni terhadap Rahudman.
Pembacaan sidang vonis Rahudman Harahap dilakukan pada 15 Agustus 2001 silam, sedangkan Sugianto telah dimutasi oleh MA pada 16 Juli 2013 ke PN Surabaya Provinsi Jawa Timur
Berdasarkaan situs Mahkamah Agung RI, mutasi terhadap Sugianto sesuai dengan keputusan hasil rapat Tim Promosi Dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 16 Juli 20013.
Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau membenarkan mutasi Sugiyanto. "Sebenarnya beberapa hari sebelum putusan bebas untuk Rahudman Harahap, tim promosi dan mutasi hakim sudah menyampaikannya di website Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Erwin Malau kepada wartawan, hari ini.
Mutasi hakim, menurut Malau, adalah hal biasa, apalagi hakim yang sudah lama bertugas di satu daerah. Malau juga mengatakan, mutasi hakim Sugiyanto tidak ada kaitan dengan vonis bebas terhadap Rahudman.
Sugiyanto bersama dua hakim anggota pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kemas Djauhari dan SB Hutagalung, Kamis, 15 Agustus 2013, membebaskan Rahudman dari tuduhan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005, senilai Rp1,5 miliar. Kasus itu terjadi ketika Rahudman masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketiga hakim tersebut sepakat bahwa Rahudman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Juga tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Rahudman dibebaskan dari dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis bebas terhadap Rahudman mengejutkan banyak pihak. Apalagi jaksa menuntutnya dengan hukuman empat tahun penjara. Rahudman dinilai oleh jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) khawatir fakta-fakta hukum selama tiga bulan persidangan diabaikan majelis hakim. Apalagi, terdakwa Amrin Tambunan, bekas Bendahara Pemerintah Kabupaten Tapanulis Selatan, yang terlibat kasus yang sama, oleh Mahkamah Agung dihukum empat tahun penjara, dan harus mengembalikan kerugian negara Rp1.590.944.500.
Sekretaris Eksekutif Fitra Rurita Ningrum mendesak Komisi Yudisial mengusut Sugiyanto karena tetap membacakan vonis, meski telah pindah tugas ke daerah lain. “Ini semakin mengindikasikan adanya permainan dalam vonis bebas itu," ujar Rurita.
Adapun Hakim Sugiyanto tidak bisa dimintai konfirmasi oleh wartawan. Telepon genggamnya tidak aktif ketika dihubungi. Pesan singkat yang dilayangkan juga belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mantap

Mantap
Disuatu tempat