Selasa, 27 Agustus 2013

Pencapresan Dahlan diributi DPR

 Dikutip dari :WASPADA ONLINE

JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali berulah. Kali ini calon peserta Konvensi Partai Demokrat ini kembali berurusan dengan DPR. Pemicunya, ia mangkir undangan DPR. Padahal, yang dibahas terkait nasib pekerja kontrak di BUMN.

Relasi Dahlan Iskan dan DPR tampaknya tak pernah positif. Hubungan Dahlan dan DPR kerap didominasi polemik. Yang terbaru, Dahlan mangkir dari undangan Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan. Agenda yang dibahas pun cukup penting, khususnya bagi pekerja alih daya di perusahaan BUMN. Namun, Dahlan hanya memberitahukan di hari yang sama, dirinya ada acara kenegaraan.

Menyikapi ketidakhadiran Dahlan Iskan, Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning kesal. Ia pun menyinggung soal rencana Dahlan Iskan yang akan maju dalam konvensi Partai Demokrat. "Begitu mau nyapres? Rakyat bisa menilai bagaimana sikap dia sama rakyat. Dahlan bilang mau ke Jatim, tugas kenegaraan," kata Ribka dengan nada kesal usai rapat Komisi IX di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta kemarin.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini dengan keras menyebutkan ketidakhadiran Dahlan Iskan dalam rapat Komisi IX DPR RI yang membahas tentang tenaga alih daya di perusahaan BUMN merupakan pelecehan terhadap DPR sekaligus kalangan buruh. "Ini melecehkan parlemen dan pelecehan pada buruh. Ini nasib ribuan buruh," cetus dokter yang mencetuskan rumah sakit tanpa kelas ini.

Menurut dia, rapat tersebut memiliki makna penting bagi nasib sekitar 280 ribu buruh. Kehadiran Dahlan Iskan termasuk Menakertrans Muhaimin Iskandar penting untuk pengambilan keputussan. "Selama ini para direksi BUMN menunggu keputusan menteri BUMN," urai Ribka.

Ribka pun mengancam akan memanggil paksa Dahlan Iskan untuk hadir bila surat serupa dilayangkan hingga tiga kali tetap saja mangkir. "Kalau tidak datang, kita akan kirim surat lagi, surat 2 dan 3 tidak hadir lagi nanti akan dipanggil paksa," ancam Ribka.

Jika merujuk perilaku Dahlan selama ini, memang kerap tak menghadiri undangan DPR. Seperti Komisi VII saat memanggil Dahlan Iskan terkait hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keyangan (BPK) tentang inefisiensi PLN sebesar Rp37,6 triliun. Dahlan sebanyak empat kali mangkir dari panggilan Komisi VII DPR dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PLN.

Dahlan juga tak datang saat dipanggil Komisi XI DPR RI yang mengagendakan Initial Public Offering (IPO) PT Semen Baturaja akhir tahun lalu. Dahlan lebih memilih menemani Presiden SBY untuk kunjungan kerja meski, pada awal Februari lalu, IPO PT Semen Baturaja disepakati antara DPR dan Pemerintah.

Selain dikenal kerap tak mau berhadapan dengan DPR, Dahlan akhir tahun lalu juga membuat kehebohan dengan menyebut sejumlah nama yang disebut sebagai pemeras BUMN. Atas nyanyian Dahlan Iskan, Badan Kehormatan DPR menindaklanjuti pernyataan itu.

Proses pemanggilan sejumlah pihak dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. Namun, belakangan diketahui, validitas pernyataan Dahlan lemah. Alih-alih mampu mengungkap pemeras BUMN, Dahlan justru blunder, ia tak mampu membuktikan nama pemeras BUMN.

Tindak tanduk Dahlan Iskan yang kerap memancing polemik pada akhirnya semakin mengerdilkan figurnya. Bila semula antusiasme publik cukup tinggi terhadap manuver Dahlan, belakangan mulai mengendur. Setidaknya dari berbagai riset politik, keterpilihan Dahlan tak lagi moncer.

Masih percaya diri maju capres melalui konvensi Partai Demokrat? Dahlan memastikan akan mendaftar konvensi Partai Demokrat. Tidak hanya itu, Dahlan mengklaim sudah diminta oleh tiga partai politik. "Saya berpikir sampai ke akhir dari konvensi dulu. Saya enggak pikir tentang calon, dan saya justru kalau diperbolehkan akan memperbaiki Partai Demokrat," ujar Dahlan akhir pekan lalu.

Senin, 26 Agustus 2013

Hakim yang menyidangkan Rahudman dimutasi


Dikutip dari WASPADA ONLINE


 – Ketua Majelis  Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sugianto yang menyidangkan perkara korupsi terdakwa Rahudman Harahap Walikota Medan non-aktif,  telah dimutasi jauh sebelum pembacaan sidang vonis bebas murni terhadap Rahudman.
Pembacaan sidang vonis Rahudman Harahap dilakukan pada 15 Agustus 2001 silam, sedangkan Sugianto telah dimutasi oleh MA pada 16 Juli 2013 ke PN Surabaya Provinsi Jawa Timur
Berdasarkaan situs Mahkamah Agung RI, mutasi terhadap Sugianto sesuai dengan keputusan hasil rapat Tim Promosi Dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 16 Juli 20013.
Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mangatas Malau membenarkan mutasi Sugiyanto. "Sebenarnya beberapa hari sebelum putusan bebas untuk Rahudman Harahap, tim promosi dan mutasi hakim sudah menyampaikannya di website Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Erwin Malau kepada wartawan, hari ini.
Mutasi hakim, menurut Malau, adalah hal biasa, apalagi hakim yang sudah lama bertugas di satu daerah. Malau juga mengatakan, mutasi hakim Sugiyanto tidak ada kaitan dengan vonis bebas terhadap Rahudman.
Sugiyanto bersama dua hakim anggota pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kemas Djauhari dan SB Hutagalung, Kamis, 15 Agustus 2013, membebaskan Rahudman dari tuduhan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005, senilai Rp1,5 miliar. Kasus itu terjadi ketika Rahudman masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketiga hakim tersebut sepakat bahwa Rahudman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Juga tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Rahudman dibebaskan dari dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis bebas terhadap Rahudman mengejutkan banyak pihak. Apalagi jaksa menuntutnya dengan hukuman empat tahun penjara. Rahudman dinilai oleh jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) khawatir fakta-fakta hukum selama tiga bulan persidangan diabaikan majelis hakim. Apalagi, terdakwa Amrin Tambunan, bekas Bendahara Pemerintah Kabupaten Tapanulis Selatan, yang terlibat kasus yang sama, oleh Mahkamah Agung dihukum empat tahun penjara, dan harus mengembalikan kerugian negara Rp1.590.944.500.
Sekretaris Eksekutif Fitra Rurita Ningrum mendesak Komisi Yudisial mengusut Sugiyanto karena tetap membacakan vonis, meski telah pindah tugas ke daerah lain. “Ini semakin mengindikasikan adanya permainan dalam vonis bebas itu," ujar Rurita.
Adapun Hakim Sugiyanto tidak bisa dimintai konfirmasi oleh wartawan. Telepon genggamnya tidak aktif ketika dihubungi. Pesan singkat yang dilayangkan juga belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013

Akhir Agustus, Pendaftaran Pegawai Negeri Jalur Umum

Lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 akan dibuka akhir Agustus seperti yang disiarkan SOLOPOS. Seperti halnya instansi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan menggunakan sistem e-Recruitment.
Hingga kini baik instansi maupun masing-masing pemerintah daerah (Pemda) masih menghitung rincian lowongan CPNS 2013. Direncanakan penghitungan itu baru selesai pada 23 Agustus mendatang.
Karo Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan-RB), M Imnanuddin, kepada wartawan, Rabu (14/8/2013) lalu di situs media online,  mengatakan direncanakan pembukaan pendaftaran CPNS 2013 baru dilakukan akhir Agustus atau paling lambat September mendatang.
Hal ini tergantung kesiapan anggaran masing-masing daerah. Bila rincian penghitungan formasi CPNS 2013 sudah secepatnya diselesaikan masing-masing instansi maupun pemda, maka pendaftaran bisa langsung dilakukan secepatnya. Namun, bila belum siap maka pendaftaran baru dilakukan September mendatang.
Hingga kini, Kemenpan-RB telah menyetujui kuota CPNS 2013 masing-masing instansi dan pemda.
Tahun ini, rekrutmen CPNS 2013 menggunakan sistem metode computer Assisted Test (CAT) serta lembar jawaban computer (LJK).
Sementara itu sebagaimana ditulis di website e-cpns.kemlu.go.id, instansi tersebut akan menggunakan e-Recruitment dalam lowongan CPNS 2013. Hal jtersebut digunakan untuk meningkatkan mutu dan memudahkan untuk melakukan pengelolaan data pelamar.
Secara elektronik Kemenlu bisa menyajikan data secara real time. Sistem yang sudah dirintis sejak tahun 2008 ini memenyediakan layanan registrasi online untuk pelamar.
“Untuk kemudahan mengakses informasi, pelamar yang telah melakukan registrasi online akan memperoleh akun individual dalam sistem e-recruitment. Melalui akun tersebut pelamar antara lain dapat memperoleh informasi kelulusan dalam setiap tahapan ujian dan perkembangan terbaru dari proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu,” demikian informasi yang dihimpun dari e-cpns.kemlu.go.id, Kamis (15/08/2013)
Atas sistem recruitmen tersebut Kemenlu mendapatkan penghargaan oleh Museum Rekor Indonesia sebagai instansi pemerinta pertama dengan sistem rekrutmen pegawai yang memenuhi standar ISO 9001:2008.

Mantap

Mantap
Disuatu tempat